TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
"Latar belakangnya, kami ingin menyelesaikan piutang negara yang sudah lama di PUPN, serta kami ingin merapikan dan membereskan tata kelola piutang negara," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi, dalam konferensi video, Jumat, 26 Februari 2021.
Lukman berujar saat ini ada sedikitnya 36.283 debitur yang memenuhi kriteria keringanan utang dari pemerintah, dengan nilai piutang total mencapai Rp 1,17 triliun.
Lukman mengatakan Program Keringanan Utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya dengan sisa kewajiban Rp 1 miliar.
"Piutang yang menjadi objek keringanan adalah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Lukman.
Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, Lukman berujar para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.